Tampilkan postingan dengan label general. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label general. Tampilkan semua postingan

Asuransi Motor

Produk : Motorku 2007

Ketentuan umum :

Paket Kendaraan bermotor roda dua dengan tambahan proteksi kecelakaan diri sebesar Rp 25 juta rupiah untuk pemegang polis.
  • Hanya untuk kendaraan bermotor roda dua pribadi (bukan untuk rental maupun angkutan umum).
  • Aksesoris motor non standar maksimum 10% dari harga pertanggungan dan harus dicantumkan dalam aplikasi penutupan asuransi kendaraan bermotor
  • Penutupan asuransi motor ini harus disertai dengan foto survey kendaraan (foto 3 sisi : kiri, kanan dan atas)
  • Total harga pertanggungan maksimum Rp 500.000.000 (500 juta rupiah)
  • Pemegang polis berusia 16-60 tahun
Terdapat 2 paket yang bisa dipilih :
  1. Paket Comprehensive
  2. Paket TLO (Total Loss Only)
Rate Premi
 
Batas Pertanggungan
 





Jaminan Paket







Limit Maksimum TPL : Rp 10 juta per kejadian

Biaya Resiko Sendiri

 









Keterangan

 















Keterangan Tambahan :
  • Berlaku sparepart clause
  • Berlaku di seluruh wilayah Indonesia
  • Suku premi berlaku untuk satu tahun, jika terjadi pembatalan polis maka penggantian akan dihitung berdasarkan "Short Period Cancellation"
Limit uang proteksiku Rp 25 juta mengacu pada ketentuan produk Proteksiku dan hanya berlaku pada pemilik polis.

Jaminan yang termasuk dalam Proteksiku

Asuransi Mobil

Produk : Mobilku 2007

Jenis kendaraan dan ketentuan umum :
  • Hanya untuk mobil pribadi (bukan untuk mobil rental atau angkutan umum) , seperti Sedan, Jeep, Minibus, Station Wagon dan Double Cabin
  • Aksesoris mobil non standar maksimum 10% dari harga pertanggungan dan harus dicantumkan dalam aplikasi penutupan asuransi kendaraan bermotor
  • Penutupan asuransi mobil ini harus disertai dengan foto survey kendaraan (foto 4 sisi dan 1 interior)
  • Total harga pertanggungan maksimum Rp 2.000.000.000 (2 milyar rupiah)
Rate premi

 
Batas Pertanggungan




Jaminan Paket







PA dan MR hanya berlaku untuk pengemudi dan penumpang, jumlah penumpang berdasarkan maksimum kapasitas normal tempat duduk kendaraannya (mobil).

Limit Maksimum





Resiko Sendiri











Keterangan






















Fasilitas Tambahan :
  • Fasilitas membership IMI (Ikatan Motor Indonesia) termasuk fasilitas derek gratis, pengurusan surat-surat kendaraan dan berbagai fasilitas menarik lainnya (mengacu pada buku panduan membership IMI).
  • Iuran membership IMI adalah Rp 30.000 (tanpa buku panduan) atau Rp 40.000 (dengan buku panduan)
Keterangan Tambahan :
  • Tambahan premi TPL, PLL dan MR dihitung secara terpisah, namun dalam satu polis yang sama
  • Berlaku sparepart clause
  • Berlaku di seluruh wilayah Indonesia
  • Suku premi berlaku untuk satu tahun, jika terjadi pembatalan polis maka penggantian akan dihitung berdasarkan "Short Period Cancellation"

Asuransi Rumah

Produk Rumahku Plus

Rumah adalah aset yang tidak ternilai dalam hidup seseorang. Namun bahaya dan resiko dapat saja terjadi seperti kebakaran, kebanjiran dan lain sebagainya yang membuat aset anda akan hilang. Untuk itulah diperlukan proteksi sedini mungkin.

Ketentuan Umum
 
Rate Premi

 






Biaya Resiko Sendiri
 

Keterangan

 

Suku Premi berlaku satu tahun, jika terjadi pembatalan polis maka penggantian berdasarkan Short Period Cancellation.

Asuransi Usaha

Daftar usaha yang dijamin :
  1. Toko (termasuk lokasi di ruko)
  2. Gudang Pribadi (Jaminan A)
  3. Wartel, Warnet
  4. Salon kecantikan, barber shop
  5. Konveksi (Penjahit)
  6. Apotik, Optik
  7. Kantor (berlokasi di perkantoran/ rukan)
  8. Studio Foto (cuci cetak)
  9. Studio music, pemancar radio
  10. Rumah Produksi
  11. Hotel melati (bintang 3)
  12. Fitness dan Sport Center
  13. Sekolah, Universitas, Tempat kursus
  14. Rumah sakit, klinik dokter, lab kesehatan
  15. Showroom (tanpa ada kegiatan perbaikan, bengkel dan body repair)
  16. Restoran (konstruksi bangunan kelas I, ada alat pemadam kebakaran, interior dan dapur yang modern, berlokasi di mal, ruko, shopping center)
Paket Perlindungan
  • PAR include FWTDW
  • PAR exclude FWTDWF
  • FLEXAS
Catatan :
Rate diatas adalah untuk jaminan PAR (Property All Risk) including :
  • EQ/VET
  • Businness Continuity Benefit 10% of Total Sum insured max. IDR 100 Mi0
  • Public Liability 10% of TSI max IDR 100 Mio
  • Personal Accident Limit IDR 10 Mio (Hanya untuk tertanggung)
Minimum Premi Rp 100.000/polis

Asuransi Perjalanan

Produk Perjalananku

Cover :


Section A : Personal Luggage, maks liabelity USD 2.000 ,-

Section B : Personal Accident, including :
  • Accidental Death
  • Permanent Total Disablement
Section C : Medical expenses including repatriation fees due to accident


Bonus Cover :

Section D : Personal liabelity, max liabelity up to Total Sum Insured

Insured Age : 16 - 60 years old ( may include children under 16 years old as an additonal insured on the parent's policy )

Limit Territory : World wide, excluding ( Middle east countries such as iraq and afganistan )

Documents : Application form with copy of identity card (KTP) or Passport.

Asuransi Profesi Dokter

Program ini diperuntukan untuk praktisi Dokter yang memegang ijin praktek resmi dari departemen kesehatan dan atau anggota IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Batas maksimum usia dokter adalah 60 thn untuk new bisnis dan usia 65 thn untuk perpanjangan.

Manfaat Jaminan :
  • Mengganti kerugian akibat cedera fisik / mental / kematian pihak ketiga yang disebabkan oleh malpraktek dan dilakukan oleh dokter sebagai tertanggung maupun karyawan yang membantu dan memiliki hubungan kerja secara langsung dengan tertanggung.
  • Mengganti kerugian yang dialami pihak ketiga sebagai akibat oleh cedera tubuh, kerusakan harta benda akibat kelalaian, maupun ketidak sengajaan yang dilakukan oleh tertanggung dalam menjalankan profesinya.
  • Memberikan penggantian biaya penelitian kerugian yang berkaitan dengan proses hukum, dimana tertanggung terbukti bertanggung jawab atas kerugian pihak ketiga.
  • Jaminan ini juga melingkupi kelalain dalam profesinya dan kompetensinya yang dilakukan diluar ruang lingkup prakteknya sehari-hari dan bersifat darurat/mendesak.
Pengecualian :
  • Tidak menjamin semua aktivitas dokter yang berhubungan dengan kecantikan.
  • Kerusakan dan manipulasi genetik.
  • Penurunan berat badan dengan menggunakan obat obatan.
  • AIDS atau penyakit yang berkaitan dengan AIDS.
Jangka waktu jaminan :
  • Jangka waktu penggantian tidak terbatas selama masih menjadi tertanggung aktif.
  • Apabila penanggung yang membatalkan polis, maka secara otomatis diberikan perpanjangan waktu pengajuan klaim selama tiga tahun kedepan. Namun jika pembatalan oleh tertanggung, maka penanggung berhak untuk tidak memberikan perpanjangan waktu klaim tersebut.
CATATAN :
Uang Pertanggungan di berikan oleh asuransi Allianz apabila tertanggung (Dokter) diputuskan bersalah oleh lembaga Hukum atau Organisasi kode etiknya masing masing.

Maksimum akumulasi nilai pertanggungan : Rp 500.000.000 ,-

Asuransi Kecelakaan

Produk : Proteksiku
  • Syarat usia masuk 16 - 60 thn ( untuk anak anak di bawah usia 16 thn atau orang dewasa di atas usia 60 thn dapat disertakan sebagai tambahan tertanggung dalam polis keluarga)
  • Tersedia dalam mata uang Rupiah dan Dollar
Jenis Jaminan
























Catatan :
  • Angkutan umum yang dimaksud adalah angkutan darat, bermesin dan beroda, serta memiliki rute yang tetap dan terorganisir
  • Berolah raga yang dimaksud adalah olah raga yang bukan profesi, juga tidak termasuk olah raga yang berbahaya lainnya.
Kondisi lainnya :
  • Perlindungan berlaku 24 jam di seluruh dunia (kecuali beberapa negara)
  • Polis akan langsung berakhir bila terjadi klaim Cacat Tetap Total
  • Usia maksimum tertanggung adalah 70 thn
  • Jika akumulasi persentasi klaim Cacat Tetap Total mencapai 75 %, maka akan dibayarkan sebesar 100 % dari UP
  • Tidak membedakan persentasi penggantian antara anggota tubuh kanan atau kiri.
  • Di luar jaminan tambahan, total akumulasi klaim maksimum yang dibayarkan adalah 100% dari UP.

 
create by sugiarto singgih - januari 2012