Tampilkan postingan dengan label lifeins. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lifeins. Tampilkan semua postingan

Asuransi Jiwa Seumur Hidup

Asuransi jiwa seumur hidup

Program Perlindungan asuransi jiwa seumur hidup ini khusus untuk anda yang ingin menjamin terjaminnya kesejahteraan hidup keluarga anda di masa mendatang. Dana yang tersedia dari program asuransi jiwa ini dapat dimanfaatkan oleh keluarga anda apabila terjadi sesuatu dengan diri anda yang mengakibatkan anda tidak dapat lagi memberikan dukungan finansial bagi keluarga.

Manfaat asuransi jiwa :
  1. Santunan meninggal dunia sebesar 100% dari uang pertanggungan dibayarkan plus manfaat tambahan apabila tertanggung meninggal dunia sebelum mencapai usia 100 tahun
  2. Manfaat maturity atau akhir masa asuransi sebesar 100% dari uang pertanggungan plus manfaat tambahan akan dibayarkan apabila tertanggung hidup hingga usia 100 tahun
Program asuransi jiwa tradisional ini masih dimungkinkan untuk dilengkapi dengan Rider tambahan yaitu critical illness plus (CI+), Accidental Death and Dissablement Benefit (ADDB), Total Permanent Dissability (TPD), Waiver Of Premium (WOP) dan Waiver of Premium Plus (WOP+).

Asuransi Jiwa Tahunan

Asuransi Jiwa Tahunan
Program asuransi jiwa tahunan ini biasa disebut asuransi berjangka dan khusus untuk anda yang membutuhkan proteksi jangka pendek. Dana asuransi jiwa yang tersedia dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan finansial keluarga anda di masa mendatang apabila terjadi musibah pada diri anda.

Manfaat asuransi jiwa tahunan :
Santunan meninggal dunia sebesar 100% dari Uang Pertanggungan dibayarkan apabila Tertanggung mengalami musibah dan meninggal dunia.

Asuransi Pendidikan

Asuransi Pendidikan untuk putra putri tercinta
Untuk anda yang ingin menyiapkan dana pendidikan untuk putra putri tercinta, Allianz menyediakan program asuransi pendidikan untuk mewujudkan rencana anda mengantar putra putri anda mendapatkan pendidikan yang baik dan bermutu.

Manfaat asuransi pendidikan :
  1. Manfaat tambahan dana pendidikan untuk keperluan dana pendidikan anak maksimum sebesar 240% dari uang pertanggungan ditambah manfaat tambahan.
  2. Perlindungan jiwa bagi tertanggung / orang tua sebesar 150% dari nilai pertanggungan selama masa pembayaran premi.
  3. Jika tertanggung mengalami musibah meninggal dunia dalam masa pembayaran premi, maka ahli waris dibebaskan dari kewajiban membayar premi sampai dengan masa pembayaran premi berakhir.
  4. Jangka waktu pembayaran premi hanya sampai usia anak 18 tahun.
  5. Manfaat tahapan dana pendidikan diatas akan tetap kami bayarkan tanpa menghiraukan status hidup Tertanggung.
Program asuransi jiwa tradisional ini masih dimungkinkan untuk dilengkapi dengan Rider tambahan yaitu critical illness plus (CI+), Accidental Death and Dissablement Benefit (ADDB), Total Permanent Dissability (TPD), Waiver Of Premium (WOP) dan Waiver of Premium Plus (WOP+).

Asuransi Dana Pensiun

Asuransi Dana Pensiun

Mempersiapkan masa pensiun yang aman dan nyaman dengan perlindungan asuransi. Memiliki masa depan yang bahagia merupakan impian setiap orang. Asuransi pensiun ini dapat menambah persiapan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) yang ada.

Kami menyediakan program asuransi pensiun yang memberikan jaminan masa depan dengan lebih baik ketika anda memasuki usia pensiun pada usia 70tahun. Dana yang anda terima dapat digunakan untuk menikmati masa pensiun guna memenuhi berbagai kebutuhan seperti biaya kesehatan, biaya berlibur bersama keluarga dan lain sebagainya.

Keistimewaan asuransi pensiun :
  • Pilihan masa pensiun atau purnakarya yang fleksibel yaitu : usia 50 tahun, 55 tahun atau usia 60 tahun.
  • Masa pembayaran premi yang dapat dipilih antara 5-30 tahun
Manfaat asuransi pensiun :
  1. Dengan kebebasan menentukan usia pensiun (purnakarya usia 50, 55 atau 60 tahun), anda akan mendapatkan jaminan dana tunai pada usia pensiun sebesar 100% uang pertanggungan.
  2. Manfaat tahapan pensiun sebesar 12% dari Uang Pertanggungan setiap tahun setelah memasuki usia pensiun sampai dengan anda berusia 69 tahun (besarnya tergantung pilihan usia pensiun yang direncanakan).
  3. Manfaat akhir kontrak sebesar 100% uang pertanggungan yang akan anda terima pada saat anda mencapai usia 70 tahun.
  4. 100% uang pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia.
  5. Pembebasan premi jika tertanggung meninggal pada masa pembayaran premi.
  6. Jaminan dana tunai. Manfaat tahapan pensiun dan akhir kontrak diatas akan tetap kami bayarkan tanpa menghiraukan status hidup tertanggung.
Program asuransi jiwa tradisional ini masih dimungkinkan untuk dilengkapi dengan Rider tambahan yaitu critical illness plus (CI+), Accidental Death and Dissablement Benefit (ADDB), Total Permanent Dissability (TPD), Waiver Of Premium (WOP) dan Waiver of Premium Plus (WOP+).

Asuransi Jiwa Kumpulan Karyawan

Asuransi Jiwa Kumpulan untuk Karyawan

Asuransi ini merupakan bagian dari program Employee Benefit untuk kesejahteraan dan perlindungan terhadap jiwa tertanggung dengan biaya yang sangat murah.

Asuransi Jiwa kumpulan untuk karyawan.

Karyawan akan memperoleh manfaat berupa asuransi jiwa yang perlindungannya berlangsung 24 jam baik pada saat berada dalam jam kerja maupun diluar jam kerja.

Asuransi tambahan (Riders)
  1. Santunan Kematian & Cacat akibat Kecelakaan - memberikan manfaat tambahan santunan kematian dan cacat akibat kecelakaan.
  2. Santunan Cacat Total Tetap - memberikan manfaat tambahan yang disediakan pada saat karyawan mengalami cacat total dan tetap akibat penyakit maupun kecelakaan.
  3. Santunan biaya Pengobatan - memberikan manfaat tambahan untuk pengobatan rawat jalan yang disebabkan karena kecelakaan.
Manfaat Asuransi Kecelakaan kumpulan utk Karyawan
Karyawan anda akan memperoleh manfaat berupa asuransi kecelakaan kumpulan yang perlindungannya berlangsung 24 jam baik pada saat anda berada pada jam kerja maupun diluar jam kerja.

Asuransi Jiwa Kredit kumpulan utk Karyawan
Produk ini jaminan asuransi jiwa kredit kumpulan bagi debitur yang memiliki pinjaman kredit. Jika debitur meninggal dunia, perusahaan asuransi akan membayar sisa hutang kepada bank, leasing company, atau perusahaan yg memberikan fasilitas pinjaman kepada karyawannya, sehingga ahli waris tidak perlu membayar sisa hutang.

Dana Pesangon Karyawan

Asuransi Dana Pesangon untuk Kumpulan Karyawan

Dana Pesangon adalah program asuransi jiwa yang dirancang agar sesuai dengan kebutuhan pemberi kerja, antara lain dapat dipakai sebagai cadangan program pesangon, program penghargaan karyawan, dll.
Perusahaan pemberi kerja wajib memenuhi kewajibannya terhadap karyawan di masa depan sesuai dengan UU Tenaga Kerja no 13 tahun 2003.

Kepesertaan adalah kumpulan (min 2 orang dengan total premi Rp 500.000/bulan - tidak bisa perorangan) dengan iuran yang bersifat pasti. Dana yang terkumpul akan dikelola pihak asuransi atas nama pihak perusahaan dan pembayaran manfaat akan dilakukan secara lump sum.

Dasar hukum Program Pesangon :
UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan.

Pasal 150 : Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam Undang-undang ini meliputi pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, bank milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang dengan membayar upah atau imbalan dlm bentuk lain.

Pasal 156 ayat 1 : Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan untuk membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang harusnya diterima.

Pasal 167 ayat 6 : Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1,2,3 dan 4 tidak akan menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Manfaat pesangon yang dibayarkan menurut Undang-Undang :
  1. Manfaat pensiun
  2. Manfaat meninggal
  3. Manfaat Cacat Tetap Total
  4. Manfaat PHK
  5. Manfaat mengundurkan diri
PSAK 24 tahun 2000 tentang imbalan kerja

Pernyataan standar akuntansi keuangan ini mengatur mengenai perlakuan akuntansi dan pengungkapan oleh pemberi kerja untuk imbalan kerja.

Polis asuransi yang memenuhi syarat bisa dijadikan aktiva program (plan asset), dimana polis akan diterbitkan oleh pihak asuransi tersebut tidak memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan klien.

Manfaat utama Program Pesangon :
  • Membantu perusahaan dalam mempersiapkan kewajibannya kepada karyawan di masa depan, seperti : manfaat pensiun, manfaat meninggal, manfaat cacat tetap total, manfaat PHK dan manfaat mengundurkan diri.
  • Manajemen cashflow akan terencana dengan baik, dengan menganggarkannya sejak awal secara pasti.
  • Pengelolaan dana oleh lembaga yang profesional dengan pemanfaatan yang terkontrol oleh perusahaan.
  • Faktor pengurang pajak PPH 25, karena sejumlah dana yang disetorkan akan dihitung sebagai biaya (PSAK 24).
  • Rasa aman karyawan akan meningkatkan loyalitas dan produktifitas kerja, karena semua yang menjadi haknya di masa depan telah dipersiapkan dan dikelola secara terpisah oleh lembaga yang profesional.
Manfaat aspek keuangan :
  • Premi investasi /pengalihan dana ke program ini akan diakui sebagai biaya & selanjutnya tentu akan mengurangi beban pajak perusahaan.
  • Pertumbuhan dana lebih baik karena dikelola dengan "Matching Principle" oleh lembaga profesional / Manajer investasi yang telah berpengalaman dan memiliki portfolio beragam.
  • Lebih disiplin dan teratur karena telah dianggarkan setiap periodenya.
  • Besarnya pembayaran premi ditentukan berdasarkan kemampuan dan kesadaran finansial perusahaan.
  • Sistem pembayaran bisa Bulanan, semesteran atau tahunan.
  • Akumulasi dana yang terkumpul dapat digunakan untuk pembayaran pesangon , seperti PHK, meninggal, cacat tetap total dan mengundurkan diri.
  • Perusahaan dapat mengontrol penggunaan dana yang terkumpul maupun dalam pengelolaannya.
  • Relatif murah dibandingkan dengan benefit yang diterima perusahaan.
Manfaat aspek non keuangan :
  • Perusahaan : memiliki dana yang secara asset terpisah dari dana perusahaan untuk kewajiban pada karyawan di masa mendatang.
  • Karyawan : merasa lebih aman, nyaman dan tenang dalam bekerja, karena bila terjadi sesuatu dengan perusahaan dan dirinya , kepentingan dan hak karyawan akan terpenuhi.
  • Sistem teknologi informasi yang modern dan aman.
  • Pihak asuransi akan memberikan data pendukung untuk kepentingan perusahaan dalam audit maupun perhitungan aktuari.
  • Kepatuhan pada PSAK 24 dan UU no 13 dan PP no 350/pj/2001.
  • Sesuai dengan Good Corporate Govermance (GCG)
  • Pihak asuransi akan selalu menjaga kerahasiaan data dan dokumen peserta.
Fasilitas Program Pesangon

Pilihan investasi Program Pesangon
Dana Konservatif : 100% pasar uang
Dana Konservatif Plus : Pasar uang dan Obligasi
Dana Discresionary : Ditentukan bersama perusahaan dengan pihak asuransi.
Perusahaan dapat menentukan salah satu dari paket investasi atau mengkombinasikannya

Perusahaan bisa melakukan switch / perubahan komposisi pilihannya 2 x dalam setahun.

Dana Pensiun Karyawan

Dana Pensiun Karyawan

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah suatu program Menabung yang mempunyai aspek perlindungan hukum dan fasilitas pajak, dimana program ini akan menjadi pengganti penghasilan di kemudian hari, setelah kita pensiun.

Mengapa Perlu Dana Pensiun (DPLK) ?
  • Umumnya pada saat karyawan memasuki usia pensiun, tidak ada lagi penghasilan yang diterima seperti halnya waktu masa bekerja. Sementara pada kondisi tersebut berbagai penyakit generatif mulai menghinggapi karyawan.
  • Paragdima bahwa kelak anak-anak yang akan menanggung biaya hidup orang tuanya pada saat pensiun, kini tidak relevan lagi. Karena sangat banyak orang tua yang kini tetap dominan dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Dasar Hukum Program DPLK :
  • UU No. 11 Thn 1992 tentang Dana Pensiun
  • PP No. 77 Thn 1992 Tentang peraturan pelaksanaan Dana Pensiun
  • Keputusan Menteri Keuangan No. 343/KMK 017/1998
  • Keputusan menteri Keuangan No. 231/KMK 06/2002
  • Keputusan Mentari Keuangan No. 91/KMK 05/2005
Sifat dan Ciri program DPLK :
  • Iuran Pasti dari karyawan dan perusahaan
  • Iuran tersebut akan langsung dialokasikan ke account masing-masing peserta
  • Tidak ada unsur proteksi atau uang pertanggungan
  • Besarnya manfaat pensiun akan turut ditentukan oleh besarnya iuran, hasil investasi, dan jangka waktu asuransi.
  • Kepesertaan dapat bersifat individu atau kelompok, syarat : Berpenghasilan tetap, Usia minimum 18 thn atau sudah menikah dan maksimum usia 60 thn. Syarat kelompok : min 2 orang dgn iuran Rp 500 rb per kelompok.
Keuntungan Program DPLK :
Untuk Karyawan :
  • Membantu karyawan mewujudkan target keuangan untuk masa pensiun.
  • Membarikan rasa aman pada karyawan dan keluarga untuk kepastian ketersediaan dana masa depan.
  • Memberikan kesempatan berinvestasi pada portfolio produktif dengan pilihan beragam dan profesional
  • Iuran peserta merupakan objek pengurang pajak PPh 21
Untuk Perusahaan :
  • Menurunkan “turn over” karyawan atau meningkatkan loyalitas dan produktifitas karyawan
  • Menarik minat karyawan berkualitas untuk bekerja di perusahaan ini.
  • Memudahkan pengelolaan cash flow perusahaan
  • Sebagai dana cadangan manfaat pensiun
  • Iuran perusahaan merupakan objek pengurang pajak PPh 25
Manfaat Program DPLK :
Manfaat Pensiun ( sesuai UU Dana Pensiun No 11/1992 ) :
  • PENSIUN NORMAL
  • PENSIUN DIPERCEPAT
  • PENSIUN CACAT
  • PENSIUN DITUNDA
Apabila peserta meninggal dunia maka manfaat pensiun tersebut akan dibayarkan kepada janda/duda atau anak.

Pembayaran manfaat sesuai ketentuan Menteri Keuangan RI :

Manfaat pensiun Normal dan dipercepat : 20% sekaligus dan 80 % anuitas, apabila dana netto >/ 100 JT
Manfaat Pensiun Cacat : 100 % lum sum (sekaligus)

Manfaat Pensiun Ditunda ( Behenti bekerja ) :
  • Dipindahkan ke DPLK lainnya
  • Melanjutkan sebagai peserta individu
  • Menarik 100 % dari total akumulasi iuran ( kecuali hasil investasinya akan diberikan paling cepat pada masa pensiun dipercepat )
Pilihan Investasi Program DPLK :
Dana berorientasi pasar Uang : Deposito, SBI, Reksadana Pasar Uang
Dana Deposito US Dollar : Deposito USD, Reksadana Pasar Uang USD
Dana berorientasi saham/ekuitas : Saham unggulan dan Reksadana saham
Dana berorientasi pendapatan tetap : Obligasi, Reksadana Pendapatan tetap, Reksadana pasar uang
Dana Syariah : Deposito syariah, Reksadana syariah, saham syariah, dan obligasi syariah
Dana Discretionary / Investasi Khusus : Kesepakatan bersama untuk memilih berbagai portfolio investasinya

Peraturan investasi program DPLK
SBI : Maks. 100 %
Obligasi Pemerintah : Maks. 80 %
Bank Deposito : Maks. 20 %
Saham Perusahaan : Maks. 20 %
Obligasi Korporat : Maks. 20 %

Rating Obligasi Korporat
Rating IdAA+ atau di atas : Maks 15%
Rating IdA- s/d IdA+ : Maks 10 %
Rating IdBBB- s/d IdBBB+ : Maks. 5 %

 
create by sugiarto singgih - januari 2012